Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

Admin SID 28 November 2016 18:35:55 WIB

Syarat Membuat Akte Kelahiran:

Sesuai undang undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi tentang perlindungan anak, beberapa persyaratan yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:

 

1.

·         Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu

·         Bagi yang tidak mempunyai buku Nikah bisa di ganti mengisi formulir SPTJM nikah dan kelahiran bermaterai Rp 6.000

2.

Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)

3.

Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir

4.

Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri

5.

2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 

6.

Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan

7.

Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan

8.

Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

 

Komentar atas Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Senaru

tampilkan dalam peta lebih besar