Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Admin SID 28 November 2016 18:35:55 WIB
Syarat Membuat Akte Kelahiran:
Sesuai undang undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi tentang perlindungan anak, beberapa persyaratan yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:
1. |
· Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu · Bagi yang tidak mempunyai buku Nikah bisa di ganti mengisi formulir SPTJM nikah dan kelahiran bermaterai Rp 6.000 |
2. |
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak) |
3. |
Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir |
4. |
Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri |
5. |
2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku |
6. |
Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan |
7. |
Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan |
8. |
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,- |
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- APBDes 2021 dan loporan realisasinya
- GAWE GUBUK DI DESA SENARU KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
- DESA SENARU MERAIH JUARA 4 DIAJANG ADWI 2021 DALAM KATAGORI DAYA TARIK WISATA
- TIM PERSATUAN FAMILI GROUP BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DESA SENARU MELAKUKAN SANTUNAN ANAK YATIM
- PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN 50 BESAR DESA WISTA TERBAIK
- PENGUMUMAN LELANG MATERIAL
- LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2020