Sekdis Dikpora KLU: Putus Sekolah Karena Menikah, Ikuti Program Sekolah Kesetaraan

Admin SID 29 Mei 2017 18:08:18 WIB

Senaru - Program Indonesia Pintar(PIP) merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan jumlah angka putus Sekolah kepada Anak usia Sekolah. Adapun Usia Sekolah yang telah disebutkan didalam Permen RI terkini yaitu anak usia sekolah berada pada usia 7-21 Tahun, sementara usia kurang dari 7.Thn dikategorikan masih dalam bimbingan PAUD(Pendidikan Anak Usia Dini).

Dari Surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) Nomor:518/C.C11/PR/2017 tertanggal 14 Maret 2017 menjelaskan tentang Tujuan dari adanya PIP dan menerangkan data jumlah  Anak Tidak Sekolah(ATS). Pada Akhir Tahun 2016 berdasarkan data yang diperoleh dari TNP2K(Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan) yaitu sebesar  4,1 juta anak. Dijelaskan, dari data yang diperoleh tersebut Ditjen PAUD dan Dikmas kemudian mengirimkan data ATS  ke Kabupaten/Kota sebanyak 2,9 Juta ATS Lengkap dengan Nama, umur, identitas Orang Tua untuk dilakukan penjaringan dan melakukan pembinaan agar Kembali ke sekolah mengikuti Program Kesetaraan atau Kursus Keterampilan.

Jadi, Pada Tahun 2017 ini pendataan ATS akan kembali dilakukan secara langsung oleh Perangkat Desa masing-masing sebelum batas akhir pengiriman data ke Pusat pada tanggal 31 Mei 2017. Sesuai dengan Amanat yang diterangkan pada poin ke-2 didalam surat edaran Kemendikbud  tersebut, bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan Pemerintah adalah, “setiap ATS yang ditemukan agar dibujuk kembali ke Sekolah, atau didaftarkan pada program kesetaraan atau kursus Keterampilan(PKBM, SKB, LKP) terdekat, dan di entry datanya oleh satuan pendidikan atau tim Dapodik Kabupaten/ Kota yang di koordinir oleh Kepala Bidang PAUD dan Dikmas pada Aplikasi Data Peserta Didik ATS dengan Alamat Website: http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats

Data Peserta Didik pada Dapodik akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pembelajaran(BOP) dan PIP 2017, sekaligus penyusunan anggaran Tahun 2018 untuk setiap Kabupaten//Kota. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memasukkan data ATS yang mengikuti program kesetaraan dan kursus melalui website http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats, maka tidak akan memperoleh alokasi dana DAK BOP Kesetaraan dan PIP tahun 2017 serta BOS Kesetaraan dan PIP tahun 2018 , sehingga pembiayaan program tersebut akan menjadi beban APBD.(poin Surat Kemendikbud poin 5).

Tindak lanjut dari Surat edaran tersebut, pada Hari Senin, 03 April 2017(Kemarin) diadakan Acara “Sosilaisasi Pendataan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah” bertempat di Aula Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara yang dihadiri oleh Kepala Desa Se-KLU. Dalam Acara tersebut, Sekdis Dikbudpora KLU menjelaskan “Jika ada Anak Usia Sekolah tidak sekolah dikarenakan beberapa faktor termasuk karena menikah, maka ditekankan atau dibujuk untuk sekolah kembali di SMP Terbuka atau Sekolah Kesetaraan seperti Paket, A, Paket B dan Paket C”, imbuhnya. Program Kesetaraan melakukan Kegiatan belajar-mengajar biasanya 2-3 kali dalam seminggu, jadi ini mungkin tidak terlalu mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kami dari Pemerintah Desa Senaru sangat meng-apresiasi program dari Pemerintah tersebut dan Kami mengharapkan Partisipasi Masyarakat untuk membantu dalam upaya mengurangi angka jumlah Anak Tidak Sekolah. (H/E)

Komentar atas Sekdis Dikpora KLU: Putus Sekolah Karena Menikah, Ikuti Program Sekolah Kesetaraan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Senaru

tampilkan dalam peta lebih besar