Upaya Keterbukaan Informasi Publik Desa Senaru

Admin SID 06 Juni 2017 18:56:34 WIB

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu .

Pada bulan April 2017 yang lalu kami Pemerintah Desa Senaru yang terdiri dari Staf Desa beserta Operator Sistem Informasi Desa melakukan ekspedisi pemasangan plank informasi APBDes di setiap Dusun yang terdapat di Desa Senaru Kecamatan Bayan Lombok Utara . langkah ini adalah salah satu upaya dalam keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Desa Senaru . Di plank ini Masyarakat dapat mengetahui jumlah Pendapatan dan rincian belanja Desa Senaru Tahun Anggaran 2017.

Plank informasi APBDes ini memang belum terpasang secara keseluruhan pada semua Dusun, namun Pemerintah Desa merencanakan akan kembali melakukan pemasangan plank informasi tersebut secepatnya . Langkah ini diharapkan mampu memberikan informasi secara langsung kepada Masyarakat dan peran Masyarakat juga Kami butuhkan untuk memantau proses pengerjaannya demi mewujudkan masyarakat Desa Senaru yang Adil , Sejahtera , Aman dan Transfaran .

 Catatan :

Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif dan Efisien, Bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa. pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran .

Komentar atas Upaya Keterbukaan Informasi Publik Desa Senaru

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Senaru

tampilkan dalam peta lebih besar