KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Admin SID 11 Februari 2020 04:49:01 WIB

kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public guna mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hukum warga Negara.

Syarat dan Ketentuan

Anak usia 0-5 tahun:

  • Fc Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya
  • Kartu Keluarga Asli OPrang TUa/Wali
  • KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali

Anak usis 5-17 tahun kurang satu hari:

  • Fc Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya
  • Kartu Keluarga Asli OPrang TUa/Wali
  • KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali
  • Pas Photo berwarna Uk.2x3 (2 Lbr)

Penerbitan KIA karena hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan:

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  • KIA yang rusak
  • kk

Masa berlaku :

  • < 5 tahun adalah samapai anak usia 5 tahun
  • > 5 tahun adalah s/d anak usia 17 tahun kurang satu hari

 

KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan salah satu bentuk pengakuaan negara kepada anak, dalam pemenuhan hak sipil.

 

KIA terdiri dari 2 jenis, yaitu: untuk anak yang berusia 0-5 tahun, dan untuk anak 5-17 tahun kurang satu hari.

Dasar hukum KIA:

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendegri) Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.

Komentar atas KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Senaru

tampilkan dalam peta lebih besar