KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Admin SID 11 Februari 2020 04:49:01 WIB
kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public guna mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hukum warga Negara.
Syarat dan Ketentuan
Anak usia 0-5 tahun:
- Fc Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya
- Kartu Keluarga Asli OPrang TUa/Wali
- KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali
Anak usis 5-17 tahun kurang satu hari:
- Fc Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya
- Kartu Keluarga Asli OPrang TUa/Wali
- KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali
- Pas Photo berwarna Uk.2x3 (2 Lbr)
Penerbitan KIA karena hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan:
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian
- KIA yang rusak
- kk
Masa berlaku :
- < 5 tahun adalah samapai anak usia 5 tahun
- > 5 tahun adalah s/d anak usia 17 tahun kurang satu hari
KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan salah satu bentuk pengakuaan negara kepada anak, dalam pemenuhan hak sipil.
KIA terdiri dari 2 jenis, yaitu: untuk anak yang berusia 0-5 tahun, dan untuk anak 5-17 tahun kurang satu hari.
Dasar hukum KIA:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendegri) Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Komentar atas KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- APBDes 2021 dan loporan realisasinya
- GAWE GUBUK DI DESA SENARU KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
- DESA SENARU MERAIH JUARA 4 DIAJANG ADWI 2021 DALAM KATAGORI DAYA TARIK WISATA
- TIM PERSATUAN FAMILI GROUP BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DESA SENARU MELAKUKAN SANTUNAN ANAK YATIM
- PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN 50 BESAR DESA WISTA TERBAIK
- PENGUMUMAN LELANG MATERIAL
- LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2020