HIMBAUAN MENGENAI COVID-19 DESA SENARU

Admin SID 29 April 2020 04:00:47 WIB

Senaru SID - Hasil Press Release PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Bahwa pada hari ,  Selasa 28 April 2020 di Kabupaten Lombok Utara kasus covid-19 ini bertambah 8 orang sehingga jumlah warga masyarakat KLU yang terjangkit covid-19 ini menjadi 11 orang, dari hasil press Release kecamatan bayan terdapat 6 orang yang terjangkit dan ditandai sebagai zona merah.

Berdasarkan data press tersebut untuk memutus penyebaran virus covid-19 ini Pemerintah Desa Senaru Bersama BPD, Bimaspol, babinsa,PKK dan karang taruna bersama-sama memperketat penjagaan di pintu masuk dusun magling dan pawang karya, dengan mewajibkan bagi warga masyarakt yang masuk atau keluar Desa Senaru harus menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker konsekuensinya disuruh balik untuk mengambil masker per hari ini.

Hari ini rabu 29 april 2020 Pemerintah Desa Senaru Jugak Menggelar rapat  intern bersama semua perangkat kewilayahan, BPD, Bimaspol, Babinsa, Penghulu Desa dan perwakilan Rukun Tetangga untuk membahasa mengenai langkah-langkah untuk menghimbau warga masyarakat Desa Senaru agar mengihdahkan himbauan pemerintah  mengingat kecamatan bayan termasuk yang paling banyak terjangkit  di KLU saat ini, berdasarkan hasil musyawarah dengan bapak kapolsek bayan tadi malam Pemerintah Desa Senaru Mengeluarkan himbauna kepada warga masyarat Desa Senaru sebagai berikut:

  1. Untuk sementara waktu ini tempat-tempat wisata seperti air terjun, perjalanan wisata lainnya di wilayah Desa Senaru DI TUTUP sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
  2. Mengharap Pemilik Hotel dan Restaurant untuk tidak menerima Tamu Wisatawan Asing Maupun Tamu Luar Daerah yang menginap.
  3. Melarang masyarakat untuk berkumpul dalam bentuk apapun
  4. Masyarakat yang keluar rumah tidak  memakai masker, konsekuensinya harus balik
  5. Tidak menerima tamu dari luar Desa terutama zona merah, baik dalam acara kematian dan acara kegiatan apapun sampai waktu yang ditentukan.
  6. Masyarakat Desa Senaru yang tidak ada keperluan urgen tidak diperbolehkan keluar Desa
  7. Meniadakan semua kegiatan kekeluargaan social, keagamaan dan lain-lain yang bersipat mengumpulkan masyarakat untuk bertemu .
  8. Mobil box atau motor pedagang yang membawa sembako harus sesuai aturan keluar masuk Desa Senaru.

 

 Himbauan ini ditanda tangani kepala Desa Senaru Bapak Raden Akria Buana dan nanti malam kepala Desa Senaru Beserta jajaranya, BPD, Bimaspol, Babinsa, dan Karang Taruna akan turun lansung ke tempat-tempat ibadah untuk memberikan himbauan kepada pengurus masjid dan mushola agar mengindahkan himbauan tersebut. (ha)

 

Komentar atas HIMBAUAN MENGENAI COVID-19 DESA SENARU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Senaru

tampilkan dalam peta lebih besar