EKSISTENSI PEMERINTAH DESA SENARU DALAM MENGAMANKAN ASET-ASETNYA

Admin SID 07 Juni 2020 22:45:14 WIB

Senaru SID - Salah satu bentuk eksistensi pemerintah Desa Senaru dalam mengamankan aset-asetnya sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa,Permendesa No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa,dan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Kepala Desa Senaru bapak Raden Akria Buana berencana untuk melakukan kegitan gotong royong jum’at bersih pada hari jum’at pekan ini, kegiatan ini akan difokuskan  disepanjang jalan akses munuju wisata air terjun sindang gile dan air terjun tiu kelep berserta  parkiran senaru hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk persiapan menyambut new normal setelah beberapa bulan belakangan ini  lockdown akibat pendemi covid-19.

Pada kegiatan jum’at bersih ini  kepala Desa Senaru akan menyurati semua pemilik hotel dan restaurant rumah makan agar mengikuti kegiatan gotong royong ini, dan untuk Guide air terjun khusus masyarakat Desa Senaru jugak akan dilibatkan semua.

bagi semua pemilik ruko diarea parkir akan dipanggil oleh kepala Desa Senaru untuk dibuatkan perjanjian kontrak supaya semua tertib dan tidak ada yang main-main, kita harus maksimalkan kekuatan yang ada demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Senaru terangnya.

Melalui berita ini kami menghimbau kepada semua warga masyarakat Desa Senaru agar berkenan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong jum’at bersih kali ini .  (ha)

 

 

Komentar atas EKSISTENSI PEMERINTAH DESA SENARU DALAM MENGAMANKAN ASET-ASETNYA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Senaru

tampilkan dalam peta lebih besar