Syarat Membuat e-KTP
Admin SID 28 November 2016 18:22:12 WIB
Proses pembuatan E-KTP berbeda dengan KTP biasa, karena ini lebih detail yaitu di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Jika ingin Mengurus e-KTP Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Komentar atas Syarat Membuat e-KTP
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- APBDes 2021 dan loporan realisasinya
- GAWE GUBUK DI DESA SENARU KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
- DESA SENARU MERAIH JUARA 4 DIAJANG ADWI 2021 DALAM KATAGORI DAYA TARIK WISATA
- TIM PERSATUAN FAMILI GROUP BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DESA SENARU MELAKUKAN SANTUNAN ANAK YATIM
- PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN 50 BESAR DESA WISTA TERBAIK
- PENGUMUMAN LELANG MATERIAL
- LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2020